Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1438 H

Gambar

SERAH TERIMA HEWAN QURBAN DARI PEMKAB.MALAKA

Gambar
Memasuki Hari Raya Qurban 1438 H, Pemkab Malaka menyerahkan bantuan hewan kurban berupa tiga ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi untuk masjid Al-Qadr Pasar Baru, Masjid Al-Jihad Pasar Lama, dan Masjid Al-Falah Kletek.  Acara penyerahan hewan kurban dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Malaka, Drs. Daniel Asa. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Malaka dan tokoh lintas agama, baik dari Katolik yang diwakili oleh Romo Mondus dan dari Kristen Protestan. Dalam sambutannya,Bapak Wakil Bupati Malaka mengatakan bahwa acara ini selain kewajiban yang dilaksanakan oleh umat muslim tiap tahunnya,juga untuk menjalin hubungan yang baik antar umat beragama di Kabupaten Malaka. Harapannya (Wakil Bupati) mengatakan agar kita lebih kompak dalam mewujudkan ketenteraman dan kedamaian hususnya di Kab. Malaka.

MARI BERQURBAN DI MASJID AL-QADR BETUN

Gambar
Hukum Kurban Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah” [1]. Disyariatkannya kurban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin [2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat. Pertama : Wajib Bagi Yang Mampu Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad [3] dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal [4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [5]. Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya” [6] Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi Yang Mamp...