SEJARAH SINGKAT MASJID AL – QADR BETUN
Masjid Al-Qadr Betun adalah sebuah Masjid yang berada di daerah perbatasan
Negara Indonesia dengan Timur Leste, tepatnya berada di Jalan Pasar Baru, Desa
Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka yang merupakan daerah otonomi
baru, pemekaran dari Kabupaten Belu NTT. Kabupaten Malaka juga masuk dalam
daftar daerah tertinggal sesuai dengan Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015
tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Berhubung masjid yang ada
di Kecamatan Malaka Tengah baru satu dan tempatnya agak jauh dari Pasar Baru,
maka masyarakat Muslim Pasar Baru berinisiatif untuk membangun Masjid.
Muslim Pasar Baru pertama kali melaksanakan solat berjamaah di rumah salah
satu warga (H. Muhamad ), setelah masyarakat Muslim Pasar Baru dapat mengumpulkan dana maka
dibangunlah Masjid Al-Qadr pada tahun 1982. Bangunan Masjid Al-Qadr menempati
lahan seluas kurang lebih 1775 m2 dengan luas bangunan utama kurang
lebih 400m2 dan beberapa bangunan penunjang diantaranya gedung RA
yang mempunyai luas bangunan kurang lebih 100 m2, gedung MI dengan
luas bangunan 150 m2, gedung MTs dengan luas bangunan 150 m2, bangunan sanitasi dan tempat wudhu kurang
lebih 40 meter persegi, dan tempat parkir kurang lebih 50 m2.
Lahan yang digunakan untuk mendirikan gedung masjid Al-Qadr dan gedung
penunjang lainnya merupakan lahan hibah dari H.Nurdin Kemang. Pada awal
berdirinya Masjid Al-Qadr hanyalah berupa bangunan semi permanen
berbentuk joglo dengan ukuran kurang lebih 10 x 15 meter. Dengan berkembangnya
jumlah jamaah, bangunan masjid diperluas seperti yang ada pada saat ini yang
berkapasitas kurang lebih 1500 jamaah. Perluasan masjid dilakukan pada tahun
2006. Perluasan bangunan masjid Al-Qadr dilakukan oleh Takmir Masjid dengan
bantuan dari Yayasan Al-Qadr dan sejumla donatur dari masyarakat.
Dengan adanya Masjid Al-Qadr di Pasar Baru, selain sebagai sarana
peribadatan umat Islam diharapkan juga dapat digunakan sebagai pusat segala
bentuk kegiatan, pembentukan karakter umat dan juga memiliki fungsi sosial.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka terbentuklah beberapa unit kegiatan Masjid,
diantaranya :
a. Takmir Masjid
b. Remaja Islam Masjid
c. Taman Pendidikan Al-Quran
d. Kegiatan Majlis Taklim
Komentar
Posting Komentar